Kabar gestun

Kabar Gestun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membatalkan niat untuk mengintip transaksi dalam kartu kredit nasabah perbankan. Padahal rencana tersebut sudha bergulir sejak beberapa waktu yang lalu.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memandang, data transaksi yang ada di dalam kartu kredit tidak akurat untuk menghitung potensi kewajiban membayar pajak dari wajib pajak perorangan.
Kartu kredit itu bukan potensi yang sebenarnya. Inget ya kartu kredit itu nasabah peminjam bukan penyimpan. Jadi enggak akurat. Saya enggak perlu,” tuturnya di Kanwil LTO Ditjen Pajak Sudirman, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ken juga mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait pembatalan penarikan data transaksi kartu kredit nasabah ke seluruh perbangkan dan lembaga penyelenggara kartu kredit. Sebelumnya Ditjen Pajak memang telah mengirimkan surat melalui Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan pada 23 Maret 2017 untuk meminta penyampaian data kartu kredit perbankan.
“Saya hentikan karena tidak akurat, malah bikin masalah nanti,” imbuhnya.
Dirinya juga khawatir, upaya untuk mengintip data transaksi kartu kredit justru akan menimbulkan masalah. Masyarakat dikhawatirkan akan resah jika data kartu kreditnya diintip.
Meski data kartu kredit dianggap tak bermanfaat, sambil becanda Ken justru mengimbau masyarakat agar terus menggunakan kartu kredit. Sebab dengan begitu pemasukan dari PPn akan meningkat.
“Kartu kredit apa sih, orang utang kok. Tapi memang mencerminkan daya beli. Menurut saya masyarakat gunakan kartu kredit sebanyak mungkin biar PPn saya naik,” kelakarnya. (mkj/mkj)